Pembangunan IKN Baru Harus Perhatikan Prinsip Kehati-hatian
Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang RUU Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) Andreas Eddy Susetyo saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar terkait RUU IKN di Ruang Rapat Pansus, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2021). Foto: Jaka/Man
Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang RUU Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) Andreas Eddy Susetyo menegaskan rencana pemindahan IKN harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko yang terukur. Sehingga, menurut Andreas, rencana pemindahan IKN yang bertujuan baik tersebut, tetap diikuti dengan tahapan yang betul-betul memperhatikan setiap hal teknisnya.
“Jadi semua rencana tersebut selalu ada syarat-syaratnya. Itulah yang harus ada dan dimasukkan ke RUU IKN. Sehingga, nanti tahapan-tahapan yang ada itu bisa dijalankan sesuai dengan rencana yang kajiannya sudah matang,” jelas Andreas usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar terkait RUU IKN di Ruang Rapat Pansus, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2021).
Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini menambahkan rencana pemindahan IKN juga harus memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan secara jangka panjang. Salah satunya adalah memperhatikan kondisi lingkungan yang existing di Kalimantan. Sehingga, ia berharap dengan adanya rencana pemindahan IKN tidak sekadar untuk pemerataan kesejahteraan, melainkan juga dapat mengembalikan fungsi lingkungan yang sudah tercemar ke dalam bentuk yang ideal dan tertuang dalam rencana induk.
“Sehingga, konsep forest city itu bisa ditunjukkan. Bahwa dalam konsep kita pembangunan berwawasan lingkungan ini, dan juga penurunan emisi karbon, dan sebagainya kita bisa mengembalikan fungsi hutan kita melalui tahapan pembangunan IKN ini. Jadi tidak hanya lingkungan di kawasan ibu kota sendiri tapi juga kawasan penyangganya, bagaimana green belt bisa dilaksanakan,” tutup Andreas.
Diketahui RDPU tersebut menghadirkan beberapa pakar, seperti Wicipto Setiadi (perspektif Hukum Tata Negara), Hendricus Andy Simarmata (perspektif hukum lingkungan), Wicaksono Sarosa (perspektif tata ruang), Nurkholis (perspektif Ilmu Ekonomi). (rdn/sf)